Arikamedia.id, AMBON – DPRD Maluku mendorong pemerintah menggunakan kewenangan regulasi untuk menata aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, agar pengelolaannya melalui koperasi dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penataan kawasan tambang perlu dilakukan agar aktivitas pertambangan tidak melanggar aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Legalisasi dan penataan tambang rakyat di Gunung Botak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulau Buru, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami mengingatkan agar jangan melakukan sesuatu yang melanggar aturan sehingga aparat keamanan dan pemerintah masuk lewat kewenangan regulasi agar area ini ditata dan tambangnya menjadi legal,” kata Sangkala di Ambon, Senin (8/6/26).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, menyoroti pentingnya pemanfaatan hasil tambang untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam mendukung akses pendidikan generasi muda hingga ke jenjang perguruan tinggi.
“Melalui tambang ini diharapkan ada upaya pengembangan SDM sehingga generasi muda bisa mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dan nantinya mampu mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya saat DPRD Maluku menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buru.










