Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala, Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.
Sangkala mengaku akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengundang pemerintah daerah dan instansi terkait guna membahas persoalan pengelolaan tambang Gunung Botak.
Diungkapkan, mahasiswa menyoroti belum tuntasnya proses perizinan koperasi yang ditunjuk mengelola kawasan tambang rakyat tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Aswad Lesnussa, mengungkapkan dari 10 koperasi yang dipercaya mengelola pertambangan emas Gunung Botak, baru satu koperasi yang telah mengantongi izin resmi.
Menurut Lesnussa, sembilan koperasi lainnya masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Hanya satu koperasi yang sudah memiliki izin resmi, sedangkan sembilan lainnya belum ada kejelasan terkait IPR dari pemerintah,” katanya.
Katanya, kondisi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan konsep pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lanjut Lesnussa, penggunaan alat berat masih ditemukan, padahal pengelolaan tambang rakyat seharusnya dilakukan secara terbatas melalui koperasi.










