“Kami ingin menyiapkan sebuah draft policy brief kepada pemerintah agar berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur wisata bahari dapat diharmonisasikan bersama Kementerian Pariwisata.dengan demikian, pengelolaan wisata bahari tidak berjalan secara parsial karena hal itulah yang selama ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara maritim memiliki potensi wisata bahari yang sangat besar. Namun tanpa regulasi yang terintegrasi, potensi tersebut sulit dikembangkan secara optimal untuk memberikan manfaat ekonomi yang maksimal.
Senada dengan itu, Ketua Program Doktor Hukum UKI, John Pieris, menilai harmonisasi regulasi merupakan syarat utama untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan minat investasi di sektor pariwisata bahari.
Kata dia, aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan kepariwisataan nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini.
Karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan pengelolaan wisata bahari yang semakin kompleks.
“Harmonisasi aturan menjadi kunci agar ada kepastian hukum bagi semua pihak. Kepastian hukum akan mendorong investasi dan mempercepat pengembangan sektor pariwisata bahari di Indonesia,” katanya










