BeritaEkonomiNasionalPemerintahanUtama

Pemerintah Umumkan Tarif PPN 12% tetap Berlaku 1 Januari 2025

27
×

Pemerintah Umumkan Tarif PPN 12% tetap Berlaku 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan RI Sri Mulayni bersama jajaran Menteri terkait usai Jumpa Pers, Senin (16/12/24). (Internet)

JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah mengumumkan tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat atas kenaikan tarif tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai paket kebijakan.

“Sesuai amanat UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, yang disiarkan live sejumlah TV Nasional, Senin (16/12/2024).

Adapun barang-barang yang bebas tarif PPN ini diantaranya beras, daging, ikan, telur, susu, sayur, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Baca Juga  Kehadiran dua Wakil Menteri RI ke Maluku Bukti Komitmen Kader Muhammadiyah

Pemerintah juga membebaskan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, vaksin polio, serta air dari PPN.

Di sisi lain, pemerintah  memberikan diskon PPN untuk tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita. Kelompok tersebut hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.


Sementara untuk bahan makanan lain dengan penambahan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi, misalnya bagi rumah tangga berpendapatan rendah  PPN ditanggung pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *