BeritaDaerahEkonomiUtama

Pengawasan Yang Tidak Memadai Terhadap Tambang Emas Ilegal Di Buru

13
×

Pengawasan Yang Tidak Memadai Terhadap Tambang Emas Ilegal Di Buru

Sebarkan artikel ini
Gunung Botak di Pulau Buru (internet)

BURU, arikamedia.id – Pulau Buru, yang kaya akan sumber daya alam termasuk emas, menghadapi tantangan serius terkait tambang emas ilegal yang beroperasi di sana. Peraturan pemerintah Indonesia telah mengatur dengan jelas kegiatan pertambangan melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2009  tentang  Pertambangan  Mineral  dan  Batubara. 

Undang-undang  ini  mengharuskan setiap kegiatan pertambangan, termasuk penambangan emas, dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar tambang emas di Pulau Buru beroperasi tanpa izin yang sah, menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ini di lapangan. Salah  satu  tantangan  utama  dalam  implementasi  UU  No.  4  Tahun  2009  adalah pengawasan  yang  tidak  memadai. 

Pemerintah  daerah  dan  instansi  terkait  sering  kali menghadapi  keterbatasan  dalam  sumber  daya  manusia  dan  peralatan  untuk  melakukan pengawasan yang efektif terhadap tambang-tambang ilegal yang tersebar luas di Pulau Buru.

Baca Juga  DWP Lapas Wahai Bagi Bansos, Shelvy : Dalam Rangka Hari Ibu Meningkatkan Kepedulian Sosial

Akibatnya, banyak tambang ilegal dapat beroperasi tanpa terdeteksi  atau  tanpa mendapat sanksi yang tegas, yang menguatkan praktik ilegal dan merugikan keberlanjutan lingkungan. Selain izin usaha pertambangan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan untuk melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL  seharusnya  menjadi  alat  penting  untuk  mengidentifikasi  dan  mengelola  risiko lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *