Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Lakukan Ilegal Fishing di Laut Arafura, 14 WNA Diserahkan ke Kanim Tual

18
×

Lakukan Ilegal Fishing di Laut Arafura, 14 WNA Diserahkan ke Kanim Tual

Sebarkan artikel ini
Link Banner

TUAL, arikamedia.id – Kanim Kelas II TPI Tual menerima 14 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) MV. RUN ZENG 03 dari Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Kamis (11/07/2024).

Penyerahan ABK MV. RUN ZENG 03 dilakukan oleh Plh. Kepala PSDKP Tual, Fajar Surya Pratama kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio.

Link Banner

Selanjutnya, 14 ABK tersebut akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual untuk menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Purbo Satrio, menyampaikan terima kasih kepada PSDKP Tual karena telah menindaklanjuti hasil dari koordinasi dan sinerginya yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku sebelumnya. Purbo juga menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual untuk menyelesaikan proses TAK terhadap 14 ABK MV. RUN ZENG 03 dengan cepat dan tepat.

Baca Juga  100 Hari Kerja Kepala Daerah : NTT Telah Melakukan MoU dengan HDF Energy, Maluku Baru Menjajaki Kerjasama

“Kami akan segera memproses TAK terhadap 14 ABK MV. RUN ZENG 03 ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses ini,” ujar Purbo Satrio.

Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner