Arikamedia.id, AMBON – Kepastian pemenuhan hak pekerja menjadi sorotan dalam penyelesaian persoalan pesangon karyawan PT Hasjrat Abadi di Kota Ambon.
Setelah menjalani masa kerja selama 11 tahun, pembayaran pesangon senilai Rp46 juta kini ditargetkan cair pada 3 November 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulissa, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas melalui pertemuan yang melibatkan pihak pekerja, perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas hak pesangon yang belum dibayarkan.
“Dalam pembahasan tersebut, pihak perusahaan telah memberikan penjelasan bahwa proses pengurusan pesangon ditangani melalui Manulife. Penjelasan ini menjadi bagian dari pembahasan untuk memperjelas proses penyelesaian hak pekerja hingga pembayaran dapat terealisasikan”ungkapnya, di DPRD Kota Ambon, Senin, (26/10/26).
Meski demikian, kepastian pembayaran masih menjadi perhatian. Target pencairan pada 3 November 2026 diharapkan dapat diwujudkan sesuai rencana, sehingga persoalan pesangon tersebut tidak berlarut-larut dan hak pekerja dapat dipenuhi.
Kasus ini tidak hanya menyangkut nilai pesangon Rp46 juta, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan hak pekerja setelah bertahun-tahun mengabdikan diri kepada perusahaan.










