Arikamedia.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mewacanakan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa apabila pemerintah ingin sepenuhnya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), maka perubahan hukum tidak boleh dimaknai hanya sebatas menghapus pasal kerugian negara semata.
Menurut Setyo, revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dilakukan secara komprehensif dengan memasukkan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang diamanatkan oleh UNCAC namun belum diadopsi oleh hukum nasional.
KPK menyoroti tiga tindak kejahatan krusial yang harus diakomodasi, yakni penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), serta peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau tak dapat dijelaskan (illicit enrichment).
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).










