Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

Meteran Disegel, Perumda Tirta Yapono Ingatkan Pelanggan soal Sanksi

12
×

Meteran Disegel, Perumda Tirta Yapono Ingatkan Pelanggan soal Sanksi

Sebarkan artikel ini
Plt. Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON — Perumda Tirta Yapono Kota Ambon mengingatkan pelanggan agar tidak membuka sendiri meteran air yang telah disegel. Pembukaan segel tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai pencurian air dan dikenakan sanksi.

Plt Direktur Perumda Tirta Yapono, Pieter Saimima, mengatakan pelanggan wajib menyelesaikan tunggakan atau persoalan yang menjadi dasar penyegelan melalui kantor Perumda.

“Kalau meternya sudah disegel, tidak boleh dibuka sebelum menyelesaikan tunggakan atau masalahnya. Kalau dibuka, itu disebut pencurian,” kata Saimima saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/9/26).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Tahun 2021. Pelanggan yang terbukti melakukan pencurian air dapat dikenakan denda Rp500 ribu per bulan selama enam bulan, atau total hingga Rp3 juta.

Baca Juga  KAT Pertanyakan Dasar Eksekusi Eks Hotel Anggrek, Soroti Dokumen dan Riwayat Lahan

Saimima juga menegaskan seluruh pembayaran terkait denda maupun penyelesaian pelanggaran wajib dilakukan melalui kantor Perumda agar tercatat secara resmi dan transparan.

“Kami mengimbau pelanggan yang mengalami masalah terkait meteran, sambungan maupun aliran air agar datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur,” pungkasnya. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *