Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPolitikUtama

PSI Memaknai Keputusan MK Batalkan 4 Persen parliamentary threshold

15
×

PSI Memaknai Keputusan MK Batalkan 4 Persen parliamentary threshold

Sebarkan artikel ini
Jokowi dan kader-kader PSI - Internet
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON – Apakah PSI siap menghadapi pemilu dengan berapa pun angka ambang batas parlemen yang ditetapkan, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan partainya tidak berada dalam posisi menyatakan setuju atau tidak setuju.

“Kita hanya sebatas memberikan argumentasi tentang memaknai apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, ya,” katanya.

Klaim koalisi sepakat

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan partainya menyepakati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga mengindikasikan ketua umum parpol koalisi pemerintah menyepakati hal itu.

Sugiono mengatakan ketua umum partai politik telah berkumpul untuk membicarakan sejumlah hal yang perlu dibahas dalam rangka revisi UU Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga  Mie Gacoan Ambon Disetop Sementara, DLHP Desak Perbaikan IPAL

“Jadi kemarin ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Rabu (16/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *