Arikamedia.id, AMBON — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tidak hanya melalui penjaminan simpanan nasabah perbankan, tetapi juga dengan mandat baru berupa Program Penjaminan Polis (PPP).
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, Papua, Prayitno Amigoro mengatakan, mandat baru tersebut diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan roadmap LPS, Program Penjaminan Polis dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2028.
“Dalam pemaparannya kepada insan media di Maluku, LPS menjelaskan bahwa perluasan mandat tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan,” kata Pray, Selasa (18/8/26) di Santika Hotel Ambon.
Dijelaskan, selama ini, LPS menjalankan fungsi utama dalam menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi terhadap bank bermasalah sesuai kewenangannya.
Menurutnya, dengan adanya UU P2SK, cakupan tugas LPS diperluas sehingga mencakup penjaminan polis asuransi serta penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).










