Kepercayaan Menjadi Fondasi
Dalam pemaparan tersebut, LPS menekankan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Penjaminan simpanan dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat apabila bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut. Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak panik dan melakukan penarikan dana secara besar-besaran hanya karena muncul isu mengenai kondisi sebuah bank,” bebernya dalam LPS Media Meet Up.
LPS juga memiliki fungsi resolusi bank sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara melalui mandat baru, prinsip serupa akan diterapkan dalam industri asuransi melalui Program Penjaminan Polis.
Simpanan Nasabah Dijamin Maksimal Rp2 Miliar
Dalam program penjaminan simpanan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah pada satu bank, dengan ketentuan simpanan tersebut memenuhi persyaratan penjaminan.
Kata Pray, mekanisme penjaminan tersebut mencakup sejumlah jenis simpanan, antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. (LPP Sumber Daya Manusia)
Masyarakat tambahnya, tidak membayar iuran secara langsung untuk mendapatkan perlindungan tersebut. Premi penjaminan merupakan kewajiban bank peserta program penjaminan.










