Lebih lanjut dikatakan, LPS juga mengingatkan masyarakat untuk memahami prinsip 3T, yakni simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau terindikasi fraud.
Tingkat Bunga Penjaminan 3,75 Persen
Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 3,75 persen untuk bank umum dan 6,25 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing pada bank umum ditetapkan sebesar 2 persen.
Cakupan Penjaminan di Maluku
Dalam pemaparan kepada media, disebutkan bahwa cakupan penjaminan simpanan di Maluku mencapai 99,97 persen.
Ditekankan, angka tersebut menggambarkan tingginya porsi rekening masyarakat yang berada dalam batas nilai penjaminan. Sebagai pembanding, LPS mencatat secara nasional cakupan penjaminan penuh mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum pada Desember 2024.
“Tingginya cakupan penjaminan tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar rekening masyarakat berada dalam batas perlindungan LPS. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan bahwa simpanannya memenuhi seluruh persyaratan penjaminan,” tandasnya.










