Arikamedia.id – Modus manipulasi nilai ekspor yang berlangsung nyaris dua dekade, akhirnya terbongkar lewat penyelidikan intensif Kejagung.
Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing terkait PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini berkaitan dengan ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025, dengan kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
“Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri, di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8), usai memeriksa 111 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, dilansir Koran Bali Express.
Penyidik menduga PT TPL mempraktikkan under invoicing sejak 2008, melaporkan produk dissolving pulp sebagai kategori produk lain (paper grade pulp/BHKP) sehingga nilai ekspor tercatat lebih rendah dari sebenarnya.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” ujarnya.










