BP dan SR, sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai audit program yang seharusnya, atas permintaan PT TPL. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP dan UU Tipikor, dan langsung ditahan 20 hari di Rutan Salemba sejak 12 Agustus 2026. Penghitungan resmi kerugian negara masih dilakukan tim auditor. (*)










