BeritaNasionalUtama

18 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Ini jawaban SKB 3 Menteri

35
×

18 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Ini jawaban SKB 3 Menteri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lambang HUT RI Ke-81

Arikamedia.id – 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama maupun hari libur nasional. Dengan demikian, kegiatan perkantoran, sekolah, dan pelayanan publik pada tanggal tersebut pada dasarnya kembali berjalan normal.

Pemerintah hanya menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT ke-81 RI. Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pada hari berikutnya.

Apakah 18 Agustus 2026 Libur?

Kalender Hijriah Agustus 2026 (Kemenag). Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, status tanggal 18 Agustus 2026 adalah hari kerja biasa. SKB tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.

Baca Juga  Ketum PDI Perjuangan Beri Masukan agar Menu Khas Daerah Jadi Inspirasi MBG 

Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Namun, tidak satu pun jadwal cuti bersama ditempatkan pada Agustus 2026. Artinya, jawaban dari pertanyaan “18 Agustus 2026 apakah cuti bersama?” adalah tidak. Pegawai yang ingin libur pada tanggal tersebut perlu mengajukan cuti tahunan sesuai ketentuan perusahaan atau instansi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Oleh : 𝓐𝓷𝓸𝓼 𝓨𝓮𝓻𝓮𝓶𝓲𝓪𝓼, 𝓐𝓷𝓰𝓰𝓸𝓽𝓪 𝓓𝓹𝓻𝓭 𝓟𝓻𝓸𝓿𝓲𝓷𝓼𝓲 𝓜𝓪𝓵𝓾𝓴𝓾 Basudara samua yang beta kasihi, belakangan ini beta menerima berbagai pertanyaan dan harapan dari…