BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Dua Pejabat PT Dok Waiame Ambon Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Hampir Rp19 Miliar

5
×

Dua Pejabat PT Dok Waiame Ambon Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Hampir Rp19 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Ambon, Belakang Soya

Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tata kelola keuangan perusahaan selama periode 2020 hingga 2024.

Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp18,97 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.L, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta N.R, Kepala Urusan Kasir PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Ambon berdasarkan surat penetapan tertanggal 4 Agustus 2026, Rabu,(5/8/26).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk mengendalikan akses terhadap pengelolaan keuangan perusahaan.

Baca Juga  Kejati Maluku Dalami Dua Perkara Korupsi, Periksa Saksi hingga Sita Uang Rp100 Juta

Selama kurun waktu 2020–2024, keduanya diduga secara bersama-sama melakukan berbagai penyimpangan, antara lain menaikkan harga satuan material dok kapal, menggelembungkan nilai kontrak pekerjaan, serta memanipulasi berbagai komponen biaya dalam daftar pengeluaran perusahaan yang menjadi dasar pencairan dana operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *