BeritaDaerahPemerintahanUtama

Mendagri: Ancaman Pidana bagi Kepala Daerah yang Masih Pungut PBG-BPHTB Khusus MBR

3
×

Mendagri: Ancaman Pidana bagi Kepala Daerah yang Masih Pungut PBG-BPHTB Khusus MBR

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (pemda) yang masih memungut biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tito menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, ditulis Times Indonesia.

Pernyataan tegas itu disampaikan Tito dalam acara pelantikan pengurus baru Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) masa bakti 2026-2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2026.

“Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana lho,” ujar Tito di hadapan para pengembang.

Menurut Tito, pemungutan yang masih terjadi merupakan tindakan ilegal karena bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah menetapkan pembebasan PBG dan BPHTB bagi MBR secara nol rupiah. “Pidana, menarik uang secara ilegal melanggar aturan. Aturannya PBG, BPHTB nol persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tapi tetap ditarik,” tegasnya.

Baca Juga  Revisi UU Tipikor perlu nyatakan korupsi adalah pelanggaran HAM

Kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi MBR dan mendukung program tiga juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *