BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Tiket Tim Pesparawi PSW 

3
×

Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Tiket Tim Pesparawi PSW 

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id – Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri akhirnya menetapkan otak pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana tiket Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tim Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri. 

Dua tersangka, yakni pemilik travel, Vivi dan ASN Setwan DPRD Kepri, Hendra. 

Meski menyandang status tersangka, polisi belum menahan kedua tersangka.

Hasil penyelidikan mengungkap, peran kedua tersangka ini. Mereka bersekongkol untuk menggelapkan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri yang telah cair ke LPPD Kepri saat itu. 

Alasannya, karena terlilit utang piutang yang telah jatuh tempo. 

“Hasil gelar perkara oleh tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang tersangka yaitu saudara VE dan saudara HE,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei usai menghadiri sertijab di GSG Mapolda, Jumat (10/7/2026). 

Baca Juga  Komisi XIII Dorong Harmonisasi Regulasi Daerah, demi Hadirkan Kepastian Hukum ke Masyarakat

Nona membeberkan, aliran uang yang diterima para tersangka sebagian dialihkan untuk membayar urusan utang piutang. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk membeli tiket tim Pesparawi Kepri.

“Ya, ada permasalahan lain dan uang tersebut sebagian digunakan untuk penyelesaian dia punya permasalahan utang-piutang, Vivi dengan orang lain,” bebernya. *** (Tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *