Arikamedia.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakpus ke Komisi Yudisial (KY).
Keempat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, Mardianto. Keempatnya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan, dan menunjukkan sikap tidak imparsial selama persidangan.
Dalam laporannya, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa empat hakim yang memutus bersalah terhadap Nadiem diduga tidak menyampaikan fakta-fakta sebenarnya, melainkan sebaliknya menyampaikan fakta yang tidak pernah diungkap di persidangan.
Ketua Hakim, Purwanto S. Abdullah pun diketahui telah dijatuhi putusan non-palu oleh KY dalam perkara Kasus Tom Lembong, namun dia masih ditunjuk untuk mengadili Nadiem.
Ari menuturkan bahwa sikap dari Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto telah menunjukkan keberpihakan dan tidak imparsial selama proses peradilan.
Mereka cenderung mengabaikan fakta yang meringankan Nadiem dibandingkan fakta yang memberatkan.
Ari juga mengungkapkan bahwa saat itu Jaksa Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi hingga 50 orang, sementara Nadiem hanya 5 orang saksi.










