KPK membuka peluang untuk memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Nama Raja Juli mencuat karena adanya pertemuan dengan pihak terkait pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan, sekitar satu bulan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
“Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dilansir akun medsos Geo Genius.
Terkait kemungkinan pemanggilan pihak terkait, KPK menegaskan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya,”
KPK juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam proses perizinan pelepasan kawasan hutan.
“Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian,”










