Sementara itu, terkait dugaan aliran dana dalam perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Temuan penerimaan lainnya itu merupakan fakta yang berkembang saat penyidikan dugaan suap jabatan. Karena masih didalami, belum banyak yang bisa kami sampaikan,”
Kasus ini berawal dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing, namun berkembang ke dugaan lain terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
KPK juga menemukan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kuansing.
“Uang yang dikumpulkan KUD berasal dari pemotongan SHU anggota koperasi untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan,”
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri alur dugaan korupsi, mulai dari pengumpulan dana, proses rekomendasi daerah, hingga penerbitan izin di tingkat kementerian. *










