Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalPemerintahanTNI dan POLRIUtama

Gakkum ESDM Umumkan 25 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 11 Masuk DPO

401
×

Gakkum ESDM Umumkan 25 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 11 Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON – Komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, terus diperkuat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM mengumumkan 25 orang sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti adanya tindak pidana pertambangan, dengan 11 di antaranya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa upaya penertiban di kawasan Gunung Botak dipimpin langsung oleh Pangdam dan didukung Kapolda Maluku. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan aktivitas pertambangan yang berlangsung secara ilegal.

Link Banner

Menurut Huwae, langkah yang dilakukan aparat keamanan bersama pemerintah daerah sejauh ini sudah sangat optimal. Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan dari sejumlah oknum yang terus melakukan aktivitas melanggar hukum.

Baca Juga  Rohani Vanath Resmi Pimpin Garnita Malahayati Maluku 2026–2031

“Karena itu diperlukan dukungan penuh dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal. Kami bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *