Arikamedia.id, AMBON – Komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, terus diperkuat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM mengumumkan 25 orang sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti adanya tindak pidana pertambangan, dengan 11 di antaranya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa upaya penertiban di kawasan Gunung Botak dipimpin langsung oleh Pangdam dan didukung Kapolda Maluku. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan aktivitas pertambangan yang berlangsung secara ilegal.
Menurut Huwae, langkah yang dilakukan aparat keamanan bersama pemerintah daerah sejauh ini sudah sangat optimal. Namun, upaya tersebut masih menghadapi tantangan dari sejumlah oknum yang terus melakukan aktivitas melanggar hukum.
“Karena itu diperlukan dukungan penuh dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal. Kami bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Gakkum telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis dokumen, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara.










