Penulis: Bung Tomson (Rakyat Maluku Peduli IPR).
Police line sudah melilit alat berat di lokasi tambang. Tapi garis kuning itu baru awal. Di baliknya ada dugaan kejahatan terstruktur: PT. X mengolah emas di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Secara hukum, ini bukan pelanggaran administrasi. Ini pidana murni dari hulu ke hilir.
TIDAK ADA CELAH HUKUM
Alasannya sederhana. IPR punya “3 kunci gembok” yang tidak bisa didobrak korporasi.
Pertama, Gembok Subjek. IPR adalah hak eksklusif rakyat. UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 66 hanya memberi izin kepada koperasi, BUMDes, atau orang perorangan Maluku. Begitu ada nama “PT” di lapangan, dari akta lahirnya saja sudah gugur. IPR tidak boleh dijadikan baju korporasi.
Kedua, Gembok Cara Kerja. IPR adalah rumahnya cangkul dan dulang. Begitu ada gelondong, tromol, apalagi rendaman sianida atau merkuri, aturan sudah ditabrak. Alat berat dan bahan kimia berbahaya haram hukumnya di IPR. Lebih dari itu, emas bukan komoditas IPR. Emas adalah mineral logam yang wajib IUP Operasi Produksi khusus.
Ketiga, Gembok Lokasi. IPR hanya boleh hidup di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Menteri ESDM. Di luar itu, sejengkal pun haram. Faktanya, WPR resmi di Maluku sangat sedikit. Yang banyak justru PETI. Maka jika PT. X mengaku “mitra IPR” tapi lokasinya di Gunung Botak, maka publik patut menduga itu kebohongan besar.










