BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Police Line di Alat Berat dua Perusahaan Tambang: Bukti Mafia tambang di wilayah IPR Maluku

18
×

Police Line di Alat Berat dua Perusahaan Tambang: Bukti Mafia tambang di wilayah IPR Maluku

Sebarkan artikel ini

Garis kuning  (Police Line) kini melilit alat berat milik PT. Wansuhai Indo Mining dan PT. HAM. Bagi masyarakat Maluku, ini bukan sekadar pita plastik. 

Ini adalah sinyal darurat: ada dugaan kejahatan mafia pertambangan yang sedang beroperasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Police line adalah tindakan hukum pertama dari aparat penegak hukum. Artinya, penyidik telah menemukan unsur pidana di lokasi tersebut. 

Alat berat tidak bisa lagi dipindah, dioperasikan, atau dihilangkan. Pertanyaannya: siapa yang akan menyusul dipasang “garis hukum”?

DUGAAN PELANGGARAN DI WILAYAH IPR

IPR adalah izin yang secara hukum diperuntukkan bagi rakyat. Aturannya jelas: dikelola koperasi atau warga setempat, dengan peralatan sederhana, dan wajib berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga  Usai Dibekali Hukum Laut, Personel Satrol Kodaeral IX Tancap Gas Drill Renang Militer

Jika benar alat berat jenis excavator dan dump truck milik dua PT tersebut beroperasi di wilayah IPR, maka ada empat dugaan pelanggaran serius:

1. Penyalahgunaan Izin : Korporasi menggunakan bendera IPR untuk mengeruk lahan di luar kewenangannya.  

2.  Perusakan Lingkungan : Operasi alat berat di kawasan yang seharusnya tidak boleh dieksploitasi secara masif.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *