Karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut kasus ini sampai tuntas.
Police line di alat berat tidak boleh berhenti hanya sebagai pajangan. Proses hukum harus naik ke tahap berikutnya:
1. Kepolisian : Segera tetapkan tersangka, bukan hanya operator di lapangan, tetapi juga direksi korporasi sesuai doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi.
2. Kejaksaan : Terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset yang diduga hasil dari kejahatan tambang.
3. KPK : Masuk untuk menelusuri dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan dan pembiaran operasi ilegal.
4. Gubernur Maluku : Buka seluruh data perizinan tambang di Maluku ke publik sebagai bentuk transparansi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
5. KLHK Gakkum : Hitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan wajibkan perusahaan bertanggung jawab penuh.
Jangan jajah rakyat dua kali
Rakyat Maluku pernah dijajah 337 tahun oleh Belanda karena cengkeh dan pala. Kini, di era kemerdekaan, jangan sampai tanah dan hasil tambang kita dijajah kembali oleh mafia tambang yang difasilitasi oleh oknum.
Police line sudah terpasang di alat berat. Kini giliran hukum memasang “garis merah” untuk para mafia dan bekingnya. Jika hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh.










