BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Police Line di Alat Berat dua Perusahaan Tambang: Bukti Mafia tambang di wilayah IPR Maluku

18
×

Police Line di Alat Berat dua Perusahaan Tambang: Bukti Mafia tambang di wilayah IPR Maluku

Sebarkan artikel ini

3. Merampas Hak Rakyat : Hasil tambang yang seharusnya untuk kesejahteraan warga lokal justru dialirkan ke rantai industri besar.  

4. Pidana Pertambangan : Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin yang sah diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

TIDAK MUNGKIN TANPA “RESTU”*  

Operasi sebuah perusahaan tambang bukan kegiatan sembunyi-sembunyi. Untuk bisa mendatangkan alat berat, membuka jalan, membangun cam dan kolam rendaman , sebuah PT harus melewati banyak “meja”.

Minimal ada lima instansi yang terlibat dalam rantai perizinan dan pengawasan:

1.  Izin Lokasi dari Bupati/Walikota.  

2. VIUP/IUPK dari Kementerian ESDM dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi.  

3.  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPkh) dari KLHK dengan rekomendasi Gubernur.  

Baca Juga  Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Maluku dan Ketua TP PKK Jadi Pejabat Pertama yang Didata

4. BIzin Terminal Khusus dari Dinas Perhubungan dan Syahbandar.  

5. Kewajiban Pengawasan Berkalanoleh Dinas ESDM Provinsi.

Logika publik sederhana: mustahil alat berat bisa masuk, beroperasi, dan mengeruk hasil bumi tanpa sepengetahuan dan pembiaran dari oknum di pemerintahan. Diam adalah bentuk persetujuan.

TUNTUTAN PUBLIK: USUT TUNTAS SAMPAI KE AKAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *