Penulis Oleh : Bung Tomson (Pengamat Kebijakan Publik)
Arikamedia.id, AMBON – Rakyat Maluku menuntut transparansi penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Blok Masela. Tuntutan ini muncul seiring proyek Masela yang memasuki tahap pengembangan.
PI 10% adalah hak daerah sesuai amanat UU Minerba. Nilainya ditaksir triliunan rupiah. Karena menyangkut uang rakyat Maluku, maka proses pembiayaannya tidak boleh tertutup. Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan 3 hal kunci:
Pertama Sumber Dana ; Apakah berasal dari APBD Maluku, pinjaman perbankan, BUMD, atau investor pihak ketiga? Berapa total kebutuhan dananya?
Kedua Skema dan Beban : Bagaimana skema pengembalian, bunga, dan tenor pinjaman? Berapa beban APBD Maluku ke depan? Jangan sampai PI 10% jadi “bom utang” untuk anak cucu.
Ketiga Proses hukum ; Apakah sudah sesuai Permen ESDM No. 37/2016 dan aturan BUMD? Siapa konsultan/legal advisor yang ditunjuk dan berapa biayanya?
Transparansi bukan sekadar formalitas. Ini soal akuntabilitas. PI 10% Masela adalah warisan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat Maluku, bukan bancakan segelintir oknum.
Pemprov Maluku harus segera menggelar forum terbuka, mempublikasikan dokumen pembiayaan, dan melibatkan DPRD serta masyarakat sipil. Rakyat Maluku berhak tahu.










