Arikamedia.id, AMBON – Masyarakat Kota Ambon diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi ilegal maupun menjadi korban dari praktik tersebut.
Pelaporan dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Kamis, (11/6/26).
Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain melaporkan dugaan transaksi ilegal yang ditemukan, korban yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang tersedia.
Keberadaan layanan pelaporan berbasis website diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait transaksi ilegal.
Dengan demikian, setiap laporan yang masuk dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam upaya perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan yang merugikan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus transaksi ilegal yang masih ditemukan di tengah perkembangan layanan keuangan digital. (AM-18)










