KABID Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., menegaskan pentingnya etika bermedia sosial bagi anggota Polri dan keluarga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi gabungan personel Polda Maluku yang dihadiri pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polda Maluku di Lapangan Letkol (Pol) Chr Tahapari Polda Maluku, Senin (11/5/2026).
Dalam arahannya, Kabid Propam mengungkapkan bahwa hasil patroli siber masih menemukan adanya unggahan maupun komentar di media sosial yang dilakukan anggota Polri maupun keluarga yang dinilai tidak selaras dengan situasi sosial dan dinamika kamtibmas.
Menurutnya, perilaku tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat dan menjadi kontra produktif terhadap upaya Polri dalam membangun citra positif serta memperkuat kepercayaan publik.

“Media sosial harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai unggahan ataupun komentar anggota Polri justru menimbulkan polemik dan merugikan institusi,” tegas Kombes Pol. Indera Gunawan.
Ia menegaskan, penggunaan media sosial oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/169/V/WAS.2./2026 tentang langkah pencegahan perilaku negatif anggota Polri dan keluarga dalam penggunaan media sosial.










