BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

PN Jakpus kabulkan gugatan Jusuf Hamka, Harry Tanoe dihukum bayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar

10
×

PN Jakpus kabulkan gugatan Jusuf Hamka, Harry Tanoe dihukum bayar ganti rugi USD 28 juta dan Rp 50 miliar

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan sebagian gugatan perdata yang dilayangkan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, melawan Harry Tanoesoedibjo selaku pihak tergugat I. Selain itu, gugatan perdata atas transaksi surat berharga itu juga turut menggugat PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama Tbk) selaku tergugat II.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan transaksi surat berharga pada 1999, yaitu pertukaran Medium Term Note (MTN) dan Obligasi milik Penggugat dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, yang dikemudian hari tidak dapat dicairkan.

“Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (22/4).

Baca Juga  Ambon Tembus 10 Besar Kota Toleran, Wali Kota: Bukti Kuatnya Persaudaraan 

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim 

Fajar Kusuma Aji, dengan Hakim Anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah. Serta, panitera pengganti Min Setiadhi. Putusan itu dibacakan pada hari ini, Rabu (22/4), dilansir dari JawaPos.com.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Tergugat I Harry Tanoesoedibjo dan Tergugat II PT MNC Asia Holding Tbk, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *