Arikamedia.id, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia mengusulkan sejumlah perubahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, mulai dari pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem pengupahan, hingga alih daya.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo Myra M Hanartani mengatakan dunia usaha memandang revisi aturan ketenagakerjaan perlu menjawab tantangan yang tidak seluruhnya tercakup dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dunia usaha memandang bahwa itu hal yang perlu dilakukan. Jadi kami ada sembilan isu pokok yang kira-kira kita harapkan bisa dipertimbangkan,” ujar Myra dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Salah satu sorotan utama adalah pengaturan PKWT yang dinilai harus menjaga keseimbangan antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja. Menurut Myra, kepastian masa kerja dan perlindungan tetap penting, namun tidak boleh menghambat dinamika dunia usaha.
Ia juga menyoroti skema uang kompensasi PKWT yang saat ini diatur secara kaku.
Dengan struktur dunia usaha yang didominasi UMKM, Apindo menilai besaran kompensasi perlu lebih fleksibel dan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. “Ketentuannya perlu dipertimbangkan kembali sehingga kami menganggap uang kompensasi itu diambil yang affordable,” katanya.










