Apindo juga menyoroti aspek produktivitas tenaga kerja yang dinilai belum optimal.
Berdasarkan kajian yang dirujuk dari International Labour Organization, waktu kerja di Indonesia relatif lebih pendek dibanding negara lain di kawasan, sementara jumlah hari libur tergolong tinggi.
Kondisi ini dinilai perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan upaya peningkatan produktivitas nasional.
Selain itu, Apindo mengusulkan sinkronisasi aturan pemagangan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta perubahan skema tenaga kerja asing dari sistem daftar positif menjadi daftar negatif agar lebih fleksibel.
Di tengah berbagai usulan tersebut, Myra menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha dalam merumuskan regulasi baru.
“Undang-undang harus bisa memberikan perlindungan, tetapi juga tidak menghambat fleksibilitas usaha,” ujarnya.
Dengan rangkaian usulan ini, Apindo berharap RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas tidak hanya menjadi respons terhadap putusan MK, tetapi juga mampu menjawab tantangan struktural pasar tenaga kerja dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.(**)










