Dikutip dari Kompas.com, di sisi lain, Apindo juga mengkritisi sistem pengupahan yang dinilai belum optimal dalam mencapai tujuan kesejahteraan pekerja.
Myra menegaskan, upah minimum pada dasarnya hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, bukan instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan. “Upah minimum itu memang hanya sebagai jaring pengaman atau safety net, bukan menjadi instrumen kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan upah minimum seharusnya mempertimbangkan kemampuan mayoritas pelaku usaha di suatu wilayah agar tetap inklusif dan tidak menimbulkan beban berlebih.
Selain itu, Apindo mengusulkan agar penetapan upah minimum sektoral dilakukan berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait, sebelum kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Menurut Myra, pendekatan ini penting agar kebijakan yang diambil lebih berbasis data dan mencerminkan kondisi riil masing-masing sektor usaha.
Dalam isu alih daya, Apindo menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya menjaga keberlanjutan bisnis, tetapi juga mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penerapan sertifikasi bagi perusahaan alih daya serta penguatan pengawasan. “Yang kita harapkan adalah bagaimana industri alih daya tetap berjalan tetapi pekerjanya tidak dieksploitasi,” kata Myra.










