JAKARTA – Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI , Hery Susanto. Namun, Kejagung belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Hery.
Herry keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink pada pukul 11:20 WIB, Kamis, 16 April 2026.

Pantauan IDN Times di lokasi, Hery memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan keluar dari Gedung Jampidsus. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada Kamis (16/4/2026), pukul 11.19 WIB.
Belum diketahui ia ditetapkan sebagai tersangka di kasus apa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatno meminta media menunggu konferensi pers yang akan dilangsungkan siang ini. “Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis, 14 April 2026.
Peristiwa ini terjadi dalam hitungan hari usai Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 usai mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (10/4/2026).










