Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Persidangan Tidak Ditemukan Bukti Kepemilikan Pemerintah, Sejumlah Aset akan Digugat Kembali

6
×

Persidangan Tidak Ditemukan Bukti Kepemilikan Pemerintah, Sejumlah Aset akan Digugat Kembali

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku - internet

Kuasa hukum ahli waris, Almarhum Ruben Willem Rehatta, Revandio Moenandar menjelaskan bahwa sejumlah gedung milik pemerintah seperti Gedung DPRD Maluku, Rumah Jabatan Ketua DPRD Maluku, Wagub, dan Wali Kota Ambon berdiri di atas tanah adat Negeri Soya Kecamatan Sirimau kota Ambon.

Gugatan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, saat itu, Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan gugatan pihak penggugat. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Maluku menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan administratif.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti kepemilikan pemerintah atas lahan tersebut.

“Putusan banding hanya soal administrasi, bukan pokok perkara. Jadi kasus ini masih bisa diajukan kembali,” jelasnya.

Baca Juga  Rencana WFH Maret 2026, Pemkot Ambon Tunggu Surat Edaran Pusat

Untuk itu pihak ahli waris membuka kemungkinan untuk kembali menempuh jalur hukum jika somasi yang sudah dikirim tidak mendapat tanggapan serius.

Pihaknya bahkan masih mengutamakan penyelesaian secara baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini kembali ke pengadilan.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya pembayaran ganti rugi oleh pemerintah terhadap sebagian lahan yang digunakan oleh SMK Negeri 1 Ambon, yang disebut masih berada dalam satu kawasan, dimana ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner