BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

4
×

Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah

Arikamedia.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *