BeritaDaerahParlementariaUtama

DPRD Maluku Tetapkan Propemperda dan SK LHKPN untuk Tahun 2026

3
×

DPRD Maluku Tetapkan Propemperda dan SK LHKPN untuk Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta menyetujui Surat Keputusan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, pada Kamis malam, 27 November 2025.

Rahawarin menjelaskan bahwa Propemperda 2026 menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun mendatang.

“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

 Kami berharap, peraturan daerah yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata Rahawarin.

Baca Juga  Kejati Maluku Dan Kejari Ambon Sukses Selesaikan Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Tersangka Direhabilitasi

Ia menambahkan, penyusunan Propemperda disusun melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat. 

Dalam Propemperda 2026, DPRD Maluku menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang menyasar sektor-sektor strategis. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penulis: W. Tomson (Pemerhati Kebijakan Publik) Aktivitas penambangan PT BBA di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah menjadi contoh nyata…