Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPolitikUtama

Revitalisasi PG Maluku Telah Diputuskan Dalam Rapat Pleno dan Sesuai AD/ART Pasal 38 ayat 6

60
×

Revitalisasi PG Maluku Telah Diputuskan Dalam Rapat Pleno dan Sesuai AD/ART Pasal 38 ayat 6

Sebarkan artikel ini
Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Yaniman Tuhumury.

AMBON, arikamedia.id – Internal DPD Partai Golkar Maluku kembali diliputi persoalan menyusul pengunduran diri Abner James Timisela (AJT) disampaikan pada berbagai media yang dibarengi dengan pernyataan-pernyataan karena dirinya tidak setuju proses revitalisasi kepengurusan yang dilakukan Golkar Maluku dibawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Maluku Umar Lessy, yang menurutnya cacat prosedur karena tidak melibatkan dirinya sebagai Sekretaris DPD.

AJT beralasan dalam SK DPP Golkar Nomor : Skep-97/DPP/GOLKAR/VII/2025 tentang penunjukan pelaksana tugas ketua DPD Golkar Provinsi Maluku, tidak sedikitpun disebut revitalisasi kepengurusan.

Menjawab hal tersebut Wakil Sekretaris Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Yaniman Tuhumury menjelaskan, Rapat Pleno dan Rapat Diperluas DPD Partai Golkar Maluku tanggal 25 Juli 2025 lalu sesuai AD/ART 2024 Pasal 38 ayat 6, telah memutuskan memberikan mandat penuh dan sah kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Umar Lessy, untuk melakukan, evaluasi menyeluruh, penataan ulang struktur kepengurusan, konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Baca Juga  SMK Negeri 3 Ambon Perketat Disiplin Pasca Tawuran

Ditegaskannya, hal ini sesuai dengan, Pasal 29 ayat (1) AD/ART 2024, yang berbunyi ; “Ketua DPD memimpin konsolidasi organisasi di tingkat provinsi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *