AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan tahun 2024/2025 di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu, (16/04/25).
Paripurna ini digelar untuk menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai strategis untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dua dari tiga Ranperda yang dibahas merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran strategis untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan efisiensi transportasi. Ini bagian dari upaya kami memajukan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ditekankan pentingnya pengaturan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang lancar, tertib, nyaman, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan publik.
Sementara satu usulan lainnya berasal dari Pemerintah Kota, yaitu Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.