BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

895 Napi Maluku Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Hirup Udara Bebas

13
×

895 Napi Maluku Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Hirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi 895 narapidana di Maluku.  

Peringatan kemerdekaan tahun ini, mereka menerima Remisi Umum sebagai bentuk penghargaan negara atas kesungguhan menjalani masa pidana, mengikuti proses pembinaan, serta menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin,(17/8/26). 

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menjelaskan dari total 895 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 883 orang mendapatkan Remisi Umum I.

Sementara itu, delapan narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II yang sekaligus mengakhiri masa pidana mereka sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.

“Selain Remisi Umum, pada 2026 juga telah diusulkan Remisi Tambahan bagi 29 narapidana yang memenuhi persyaratan,” kata Ricky.

Baca Juga  HUT ke-81 RI, Warga Binaan Didorong Bangkit, Berkarya dan Hidup Mandiri

Tak hanya narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak empat anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).

Ricky mengatakan, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan bentuk penghargaan negara terhadap perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani warga binaan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *