Calon Sekkot Apries Gaspersz menegaskan bahwa jabatan Sekkot merupakan jabatan karier dalam birokrasi yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Penentuan Sekkot dilakukan berdasarkan kemampuan dan profesionalisme calon, bukan atas pertimbangan politik, sehingga jabatan tersebut tetap berada dalam koridor birokrasi yang profesional.
Ia juga menegaskan Sekkot memiliki fungsi utama sebagai perpanjangan tangan kepala daerah dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menjembatani komunikasi lintas perangkat daerah dan hubungan kelembagaan.
“Integritas adalah fondasi utama seorang Sekkot. Jabatan ini harus dijaga dari kepentingan politik praktis agar fungsi birokrasi tetap berjalan profesional dan objektif,” ujarnya.
Sementara Roby Sapulette menilai munculnya istilah “matahari kedua” dalam birokrasi tidak relevan dengan tugas seorang Sekkot.
Menurutnya, kepemimpinan pemerintahan daerah tetap berada di tangan Wali Kota dan Wawali, sedangkan Sekkot berperan memastikan birokrasi berjalan efektif dan stabil.
“Matahari hanya satu, yaitu Wali Kota. Tugas Sekkot adalah memastikan birokrasi bekerja dengan baik dan seluruh program pemerintahan dapat berjalan sesuai arah kebijakan kepala daerah,” katanya.










