BeritaPemerintahanPolitikUtama

UU 20/2023 Ketentuan ASN yang akan Maju Pilkada 2024

74
×

UU 20/2023 Ketentuan ASN yang akan Maju Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Agus Ririmasse (kiri) dan Bodewin Wattimena (kanan)

Sebagaimana diketahui dua ASN yang adalah pejabat di kota Ambon maupun provinsi Maluku masing-masing Agus Ririmasse Sekretaris Kota Ambon dan Bodewin Wattimena Sekretaris DPRD Maluku, harus mengundurkan diri dari ASN jika akan maju dalam perhelatan Pilkada November 2024 mendatang.(AM-29)

Baca Juga  Sinergi Kodaeral IX dan Instansi Terkait, Kembali Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa dan Senjata di Pelabuhan Yos Sudarso 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *