BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Sah Lapas Wahai Peroleh Izin Operasional Klinik dan Resmi Bersertifikasi  

37
×

Sah Lapas Wahai Peroleh Izin Operasional Klinik dan Resmi Bersertifikasi  

Sebarkan artikel ini

Dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikasi Standar nomor 02102400058870001, Tersih menyampaikan bahwa sertifikasi ijin operasional klinik yang diperoleh tersebut merupakan komitmen jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Wahai.

“Tentunya kami akan terus meminta dukungan dari Pimpinan Pusat, Wilayah maupun Stakeholder terkait, untuk mensupport kami dalam peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusia demi mewujudkan ‘Pemasyarakatan yang berdampak’, ” pungkasnya.*

Kontributor : Lapas Wahai

Baca Juga  Pemkot Ambon Gandeng Pemerintah Pusat Perkuat Strategi Penanganan Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *