Informasi yang tidak tepat mengenai perubahan nilai simpanan yang dijamin berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Karena itu, Prayitno menilai kepastian mengenai skema penjaminan simpanan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan nasabah.
Prayitno memastikan bahwa simpanan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan.
Di antaranya, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank dan jumlahnya tidak melebihi batas maksimum nilai simpanan yang dijamin.
Dengan demikian, batas penjaminan yang berlaku adalah maksimal Rp2 miliar per nasabah pada satu bank. Artinya, apabila seseorang memiliki simpanan di beberapa bank, batas penjaminan tersebut berlaku secara terpisah pada masing-masing bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan LPS.
Dia menegaskan, kepastian penjaminan tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas industri perbankan nasional. (AM-29).










