Dalam pemikiran filsafat hukum, keberadaan hukum memperoleh makna sosial ketika ia mampu melindungi manusia, menjaga ketertiban, dan memberikan kepastian terhadap hak-hak setiap warga negara.
Persoalan Tananahu seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membuktikan bahwa negara hukum bukan hanya konsep yang tertulis dalam konstitusi, melainkan prinsip yang benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Maluku membutuhkan penyelesaian yang adil, bukan pertentangan yang berkepanjangan.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan.
Dan negara harus membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Sebab, ketika hukum kehilangan keberpihakannya pada keadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Tanah harus dihormati, hak masyarakat harus dilindungi, dan keadilan harus ditegakkan. **















