Pemerintah, lembaga pertanahan, serta aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, dialog bukan tanda kelemahan negara. Sebaliknya, dialog yang disertai keterbukaan dokumen, verifikasi fakta, dan kepastian tindak lanjut merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai status tanah yang disengketakan, sementara setiap pihak juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan proses pemeriksaan yang objektif.
Penyelesaian yang adil harus menghindari tindakan yang memperuncing konflik dan mengedepankan mekanisme hukum yang tersedia.
Maluku Membutuhkan Keadilan, Bukan Sekadar Pembangunan
Kita sering berbicara tentang investasi, pembangunan, dan pemanfaatan sumber daya alam. Semua itu merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.
Namun, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi atau nilai ekonomi yang dihasilkan. Pembangunan juga harus diukur dari sejauh mana masyarakat memperoleh manfaat, terlindungi haknya, dan memiliki kesempatan untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.
Maluku adalah wilayah kepulauan dengan kekayaan alam dan sejarah sosial yang panjang. Karena itu, kebijakan pertanahan dan pengelolaan sumber daya harus memperhatikan karakter masyarakat setempat, termasuk hak-hak masyarakat adat sepanjang diakui dan dilindungi oleh hukum.















