Legalitas administratif memang penting. Namun, legalitas tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan mengenai riwayat tanah, dasar penerbitan hak guna usaha, batas wilayah, serta pemenuhan kewajiban pemegang hak harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan fakta secara transparan.
Jika terdapat perbedaan klaim, negara harus menyediakan mekanisme penyelesaian yang dapat diakses masyarakat. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Dan apabila ditemukan hak masyarakat yang belum terpenuhi, penyelesaiannya harus mengarah pada pemulihan hak sesuai ketentuan hukum. Hukum tidak boleh hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar.
Negara Harus Hadir sebagai Penjamin Keadilan
Persoalan agraria tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan pemegang hak atas tanah. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses penyelesaian berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak semua pihak.















