BeritaNasionalPemerintahanUtama

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

44
×

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

Sebarkan artikel ini
Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun, kata dia, pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.(*)

Baca Juga  Wakapolda Mengatakan Musik Tidak Hanya Media Ekspresi Tapi Sarana Tanamkan Nilai Kebersamaan, Disiplin bagi Generasi Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *