BeritaNasionalPemerintahanUtama

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

44
×

Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

Sebarkan artikel ini
Pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun, kata dia, pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.(*)

Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Bangun Ruang Kreativitas Generasi Muda Lewat Grand Final Band Pelajar Se-Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Post Views: 147 Baca Juga  𝗧𝗮𝗻𝗴𝗶𝘀 𝗣𝗶𝗹𝘂 𝗜𝗯𝘂𝗻𝗱𝗮 𝗱𝗿. 𝗜𝗰𝗵𝗮: 𝗣𝗲𝗿𝗽𝗶𝘀𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗦𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗜𝗯𝘂 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗔𝗻𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮