Pemerintah memilih menempatkan mekanisme pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Di sisi lain, Pemprov Maluku menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan menempatkan media sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kasrul menyebut pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.
Karena itu, ia berharap pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kami ingin pers menjadi mitra strategis pemerintah. Karena itu, kami berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan etika jurnalistik, termasuk melakukan check and recheck serta cover both sides agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Pemprov Maluku juga mengaku mengalami kendala saat hendak melakukan konfirmasi kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan tersebut.
Pemerintah menyebut identitas penanggung jawab, pemimpin redaksi maupun kontributor media tersebut di Ambon tidak tercantum secara jelas.
Kasrul mengatakan pihaknya hanya menemukan keterangan mengenai alamat redaksi yang berada di kawasan Utan Kayu, Jakarta.










